Polisi Amankan Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Dua Pelaku persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polsek Muara Muntai pada 6 Juli 2023. Dua pelaku tersebut yakni SR (34) dan satu lagi merupakan anak dibawah umur yang telah menyetubuhi korban di tempat yang berbeda.

Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said mengatakan, kedua pelaku merupakan tetangga korban, dan mereka melakukan persetubuhan pada waktu dan tempat yang berbeda. Yang lebih dulu melakukan persetubuhan adalah sama sama anak dibawah umur.

"Korban dibawah umur, dan pelaku juga dibawah umur, persetubuhan itu dilakukan pada 1 Juli 2022, di Muara Muntai tepat di rumah neneknya," kata Ahmad Said kepada Poskotakaltimnews, Sabtu (8/7/2023).

Kemudian, terjadi kembali persetubuhan yang dilakukan oleh SR pada 11 Januari 2023, di rumahnya. Berdasarkan keterangan dari SR bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap korban.

Sementara hal itu bisa terungkap karena adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Polsek Muara Muntai, bahwa pihak keluarga korban keberatan karena korban telah melahirkan seorang anak laki laki pada Mei 2023 lalu.

"Atas kejadian tersebut, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Psikolog. Karena korban mengalami trauma," sebutnya.

Dari kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (2) Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak.(riz)