Polisi Amankan Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Dua Pelaku persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polsek Muara Muntai pada 6
Juli 2023. Dua pelaku tersebut yakni SR (34) dan satu lagi merupakan anak
dibawah umur yang telah menyetubuhi korban di tempat yang berbeda.
Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said
mengatakan, kedua pelaku merupakan tetangga korban, dan mereka melakukan
persetubuhan pada waktu dan tempat yang berbeda. Yang lebih dulu melakukan
persetubuhan adalah sama sama anak dibawah umur.
"Korban dibawah umur, dan pelaku juga
dibawah umur, persetubuhan itu dilakukan pada 1 Juli 2022, di Muara Muntai
tepat di rumah neneknya," kata Ahmad Said kepada Poskotakaltimnews, Sabtu
(8/7/2023).
Kemudian, terjadi kembali persetubuhan yang
dilakukan oleh SR pada 11 Januari 2023, di rumahnya. Berdasarkan keterangan
dari SR bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap korban.
Sementara hal itu bisa terungkap karena
adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Polsek Muara Muntai, bahwa pihak
keluarga korban keberatan karena korban telah melahirkan seorang anak laki laki
pada Mei 2023 lalu.
"Atas kejadian tersebut, kami masih
melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (DP3A), Psikolog. Karena korban mengalami trauma,"
sebutnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal
82 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (2) Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor
23/2022 tentang perlindungan anak.(riz)